Kamis, 13 Juli 2017

TUGAS SOFTSKILL ETIKA & PROFESIONALISME TSI 3

Nama : Tantyo Rahmat Widodo
Kelas : 4KA36

NPM : 18113794

1.Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

1.1 Jenis-Jenis Ancaman Melalui IT

Sistem keamanan yang berkaitan dengan Tipenya cybercrime menurut Philip masalah keuangan dan e-commerce:

   1.      Joy computing
   2.      Data keuangan dapat dicuri atau diubah
   3.      Hacking
   4.      Trojan Horse
   5.      Dana atau kas disalahgunaan
   6.      Data leakage
   7.      Pemalsuan uang
   8.      Data diddling
   9.      Seseorang dapat berpura-pura sebagai orang sah dengan cara tidak sah
  10.  To frustate data communication atau menyiakan data komputer lain dan melakukan transaksi keuangan atas
  11.  Software piracy

1.2 Kasus-Kasus Kejahatan Komputer/Cyber Crime

Kasus Cybercrime yang sering terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf) :

  1.      Pencurian nomor kartu kredit
  2.      Pengambilan alih situs web milik orang lain
  3.      Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP
  4.      Kejahatan nama domain
  5.      Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya



2.  IT Forensik

2.1 IT Audit Trail

Audit Trail memberikan langkah demi langkah di dokumentasikan sejarah dari transaksi.
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. Sedangkan IT Audit Trail adalah suatu bagian yang ada dalam program yang dapat mencatat kegiatan-kegiatan audit yang secara rinci dilakukan oleh para penggunannya secara rinci.

2.2 Real Time Audit

Real Time Audit adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada.

2.3 IT Forensik

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi,analisa,dan pengujian dari bukti digital.


3.Peraturan-Peraturan dan Regulasi dalam Undang-Undang ITE

3.1 Peraturan-Peraturan


A. Peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, yang disepakati oleh suatu kelompok atau lembaga tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Setelah itu kita definisikan apa itu Regulasi? 

B. Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.



C. ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transaksi Eletronik, Sedangkan yang dimaksud dengan ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Undang Undang ITE ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut.

3.2 Undang-Undang ITE

1) UU no. 19 (Hak Cipta)

UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII membahas tentang hak cipta eksklusif dimana ada beberapa hak yang di berikan kepada pemegang hak cipta yaitu :

·         Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
·         Mengimpor dan mengekspor ciptaan
·         Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
·         Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
·         Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Contoh : seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.


2) UU no. 36 (Penyelenggaraan Telekomunikasi)

Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:

1.    Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2.    Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3.    Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4.    Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5.    Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6.    Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
7.    Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
8.    Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
9.    Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10.              Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11.              Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12.              Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13.              Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
14.              Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
15.              Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

3) UU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Beberapa materi yang diatur, antara lain:

1.   pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &   Pasal 6 UU ITE);
2.   tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.   penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4.   penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);



DAFTAR PUSTAKA

·            http://kampuske2.blogspot.com/2015/03/peraturan-dan-regulasi-uu-tentang-ite.html
·            http://id.techinasia.com/laporan-kasus-undang-undang-ite-dari-tahun-2008-hingga-2014/


Minggu, 30 April 2017

Tugas Softskill ETIKA & PROFESIONALISME TSI 2

TUGAS SOFTSKILL ETIKA & PROFESIONALISME TSI (2)














Nama : Tantyo Rahmat Widodo
Kelas : 4KA36
NPM : 18113794





DAFTAR ISI

1.Pengertian Hoax.................................................................................................................. 3
1.1 Pengertian Hoax...................................................................................................... 3
1.2Asal usul kata Hoax................................................................................................. 3
2.Contoh Hoax di Media Sosial............................................................................................. 5
3.Pasal-pasal tentang Hoax ................................................................................................... 8
4.Daftar Pustaka ................................................................................................................. .10





1.Pengertian Hoax




1.1 Pengertian Hoax

Pemberitaan palsu atau hoax  adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Salah satu contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/kejadian sejatinya. Suatu pemberitaan palsu berbeda dengan misalnya pertunjukan sulap; dalam pemberitaan palsu, pendengar/penonton tidak sadar sedang dibohongi, sedangkan pada suatu pertunjukan sulap, penonton justru mengharapkan supaya ditipu.

1.2 Asal usul kata Hoax

Kata atau istilah hoax muncul pertama kali di kalangan pengguna internet Amerika. Kata hoax terinspirasi dari film : The Hoax.

The Hoax adalah film drama Amerika pada tahun 2006 yang disutradarai Lasse Hallstrom. Film ini dibuat berdasarkan buku dengan judul yang sama oleh Clifford Irving serta Howard Hughes yang dianggap membantu menulis.

Namun, menurut filosofis Inggris, Robert Nares (1753-1829), hoax muncul sejak abad 18 dengan kata lain “hocus” atau permainan sulap.

Alexander Boese dalam "Museum of Hoaxes" mencatat hoax pertama yang dipublikasikan adalah almanak (penanggalan) palsu yang dibuat oleh Isaac Bickerstaff alias Jonathan Swift pada 1709.
Saat itu, ia meramalkan kematian astrolog John Partridge. Agar meyakinkan, ia bahkan membuat obituari palsu tentang Partridge pada hari yang diramal sebagai hari kematiannya.
Swift mengarang informasi tersebut untuk mempermalukan Partridge di mata umum. Partridge pun berhenti membuat almanak astrologi hingga enam tahun setelah hoax beredar.
Penyair aliran romantik Amerika Serikat, Edgar Allan Poe, pun diduga pernah membuat enam hoax sepanjang hidupnya, seperti informasi dari hoaxes.org yang dikelola Boese.
Poe, sekitar 1829-1831, menulis di koran lokal Baltimore akan ada orang yang meloncat dari Phoenix Shot Tower pada pagi hari 1 April. Orang itu ingin mencoba mesin terbang buatannya, dan akan melayang ke Lazaretto Point Lighthouse yang berjarak 2,5 mil.
Saat itu, Phoenix Shot Tower, yang baru dibangun, merupakan bangunan tertinggi di AS. Berita orang terbang di gedung tertinggi itu menarik begitu banyak peminat, orang-orang berkumpul di bawah gedung untuk menyaksikannya.
Tapi, yang ditunggu tidak kunjung hadir. Kerumunan orang kesal dan bubar begitu menyadari hari itu 1 April. Poe lalu meminta maaf di koran sore, menyatakan orang itu tidak bisa hadir karena salah satu sayapnya basah.
Salah satu hoax yang sering beredar adalah ancaman asteroid menghantam bumi sehingga menyebabkan kiamat. NASA, pada 2015 lalu, membantah rumor asteroid jatuh dan mengakibatkan kerusakan besar di bumi.
Menurut mereka, asteroid yang berpotensi berbahaya memiliki 0,01 persen berdampak pada bumi selama 100 tahun ke depan.
"Kalau ada objek besar yang akan merusak pada September, tentu kami sudah bertindak sekarang," kata Manajer Objek Dekat Bumi NASA, Paul Chodas, pada Agustus 2015 lalu.
Saat itu, ia meramalkan kematian astrolog John Partridge. Agar meyakinkan, ia bahkan membuat obituari palsu tentang Partridge pada hari yang diramal sebagai hari kematiannya.
Swift mengarang informasi tersebut untuk mempermalukan Partridge di mata umum. Partridge pun berhenti membuat almanak astrologi hingga enam tahun setelah hoax beredar.
Penyair aliran romantik Amerika Serikat, Edgar Allan Poe, pun diduga pernah membuat enam hoax sepanjang hidupnya, seperti informasi dari hoaxes.org yang dikelola Boese.
Poe, sekitar 1829-1831, menulis di koran lokal Baltimore akan ada orang yang meloncat dari Phoenix Shot Tower pada pagi hari 1 April. Orang itu ingin mencoba mesin terbang buatannya, dan akan melayang ke Lazaretto Point Lighthouse yang berjarak 2,5 mil.
Saat itu, Phoenix Shot Tower, yang baru dibangun, merupakan bangunan tertinggi di AS. Berita orang terbang di gedung tertinggi itu menarik begitu banyak peminat, orang-orang berkumpul di bawah gedung untuk menyaksikannya.
Tapi, yang ditunggu tidak kunjung hadir. Kerumunan orang kesal dan bubar begitu menyadari hari itu 1 April. Poe lalu meminta maaf di koran sore, menyatakan orang itu tidak bisa hadir karena salah satu sayapnya basah.
2.Contoh Hoax di Media Sosial

Direktur Institute of Cultural Capital di University of Liverpool, Simeon Yates, dalam tulisan "'Fake News'- Why People Believe It and What Can Be Done to Counter It" yang dimuat di world.edu, menyebut ada fenomena gelembung, atau bubbles, dalam penggunaan media sosial.
Pengguna media sosial cenderung berinteraksi dengan orang yang memiliki ketertarikan yang sama dengan diri sendiri. Dikaji dari studi kelas sosial, gelembung media sosial tersebut mencerminkan gelembung "offline" sehari-hari.

Kelompok tersebut, kembali ke model lama, juga bertumpu pada opini pemimpin, mereka yang memiliki pengaruh di jejaring sosial. Kabar bohong yang beredar di media sosial, menjadi besar ketika diambil oleh situs atau pelaku terkemuka yang memiliki banyak pengikut.

Kecepatan dan sifat media sosial yang mudah untuk dibagikan, shareability berperan dalam penyebaran berita.

Masalah berikutnya adalah bahwa mencabut "berita palsu" di media sosial saat ini kurang didukung oleh teknologi. Meskipun tulisan dapat dihapus, ini adalah tindakan pasif, kurang bermakna daripada pencabutan satu paragraf di surat kabar.

Jadi apakah berita palsu adalah manifestasi dari masa media digital dan sosial, tampaknya mungkin bahwa media sosial dapat memperkuat penyebaran informasi yang salah.
Ini bukan "persyaratan" teknologi tapi pilihan - oleh desainer sistem dan regulator mereka (di mana mereka berada). Dan media mainstream mungkin telah mencoreng reputasi mereka sendiri melalui liputan berita "palsu", membuka pintu ke sumber berita lainnya.
Alexander Boese dalam "Museum of Hoaxes" mencatat hoax pertama yang dipublikasikan adalah almanak (penanggalan) palsu yang dibuat oleh Isaac Bickerstaff alias Jonathan Swift pada 1709.

1.Gerakan Rush Money

Hasutan Rush Money sempat menggema di Indonesia beberapa waktu lalu. Rush money mulai diperbincangkan netizen di media sosial ketika isu ini menyebar pasca demo besar 4 November 2016 yang menuntut agar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diadili oleh aparat penegak hukum atas dugaan penistaan agama.
Isu rush money sengaja disebar oleh oknum tertentu untuk mengajak masyarakat Indonesia menarik semua uangnya yang berada di bank BUMN maupun swasta pada 25 November 2016.
Untungnya isu ini langsung ditepis oleh pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung memberikan imbauan agar masyarakat tidak mudah terhasut. Menurutnya, jika sampai terjebak karena isu ini, kestabilan ekonomi dan politik di Indonesia akan terganggu. Yang paling buruk bisa menyebabkan krisis moneter seperti yang pernah terjadi di tahun 1997-1998 lalu.

2. 10 Juta Tenaga Kerja China Masuk Indonesia

Linimasa media sosial dihebohkan dengan penyebaran berita yang menyebutkan Indonesia kedatangan tenaga kerja asing asal China. Jumlah yang disebutkan tidak tanggung-tanggung, yakni 10 juta orang. Ada juga yang menghembus kabar mencapai 20 juta tenaga kerja China.
Presiden Joko Widodo langsung membantah isu yang meresahkan masyarakat ini. Menurutnya, jumlah TKA asal China sekitar 21.000. Jumlah ini disebut jauh lebih kecil dibandingkan jumlah TKI di Hong Kong yang mencapai 153 ribu orang.
Presiden juga menilai isu yang beredar soal TKA ke Indonesia tidak logis sebab upah bekerja di sini rata-rata masih Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta, sedikit lebih rendah dibandingkan di China yang bisa diupah hingga di atas Rp 5 juta.

3. Foto Jabat Tangan Ahok dan Habib Rizieq

Foto Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berjabat tangan dengan Habib Rizieq Syihab menyebar di media sosial. Foto ini kemudian menjadi perbincangan hangat antar netizen.

Hubungan Ahok dengan Habib Rizieq yang dikenal kurang harmonis sangat bertolakbelakang dengan apa yang ditampilkan dalam foto itu. Bahkan, Habib Rizieq termasuk yang paling lantang menuntut Ahok ketika kasus penistaan agama menimpa Ahok.
Gambar yang seakan nyata itu, tak lain adalah hasil edit seorang pekerja kreatif Agan Harahap yang sangat mahir dalam hal manipulasi gambar. Agan Harahap pernah memanipulasi gambar dari tokoh-tokoh terkenal, seperti Angelina Jolie, Kim Kardashian hingga petinju Manny Pacquaio.

4. Jembatan Cisomang yang Bengkok

Pada 22 Desember 2016, salah satu tiang pada jembatan Cisomang bergeser. Namun, masalah ini justru dimanfaatkan oleh oknum dengan merilis gambar jembatan bengkok yang tentu saja sudah dimanipulasi.

Foto itu menunjukkan tiang jembatan tersebut terlihat bengkok dan badan jembatan melengkung. Alhasil, gambar ini langsung mengundang reaksi netizen di media sosial. Tentu saja foto itu langsung dibantah oleh pihak PT Jasa Marga Tbk selaku operator Tol Purbaleunyi, tempat Jembatan Cisomang berada.

Menurut mereka, pergeseran memang ada tetapi hanya bergerak 53 sentimeter. Pergeseran disebabkan karena ada pergerakan tanah di bawahnya.


3.Pasal-pasal tentang Hoax

Peraturan Perundangan di Indonesia mengenai penyebaran kabar bohong:

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 


Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946

Tentang Peraturan Hukum Pidana


Pasal 14

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.antaranews.com/berita/605171/apa-itu-hoax