Kamis, 13 Juli 2017

TUGAS SOFTSKILL ETIKA & PROFESIONALISME TSI 3

Nama : Tantyo Rahmat Widodo
Kelas : 4KA36

NPM : 18113794

1.Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

1.1 Jenis-Jenis Ancaman Melalui IT

Sistem keamanan yang berkaitan dengan Tipenya cybercrime menurut Philip masalah keuangan dan e-commerce:

   1.      Joy computing
   2.      Data keuangan dapat dicuri atau diubah
   3.      Hacking
   4.      Trojan Horse
   5.      Dana atau kas disalahgunaan
   6.      Data leakage
   7.      Pemalsuan uang
   8.      Data diddling
   9.      Seseorang dapat berpura-pura sebagai orang sah dengan cara tidak sah
  10.  To frustate data communication atau menyiakan data komputer lain dan melakukan transaksi keuangan atas
  11.  Software piracy

1.2 Kasus-Kasus Kejahatan Komputer/Cyber Crime

Kasus Cybercrime yang sering terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf) :

  1.      Pencurian nomor kartu kredit
  2.      Pengambilan alih situs web milik orang lain
  3.      Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP
  4.      Kejahatan nama domain
  5.      Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya



2.  IT Forensik

2.1 IT Audit Trail

Audit Trail memberikan langkah demi langkah di dokumentasikan sejarah dari transaksi.
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. Sedangkan IT Audit Trail adalah suatu bagian yang ada dalam program yang dapat mencatat kegiatan-kegiatan audit yang secara rinci dilakukan oleh para penggunannya secara rinci.

2.2 Real Time Audit

Real Time Audit adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada.

2.3 IT Forensik

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi,analisa,dan pengujian dari bukti digital.


3.Peraturan-Peraturan dan Regulasi dalam Undang-Undang ITE

3.1 Peraturan-Peraturan


A. Peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, yang disepakati oleh suatu kelompok atau lembaga tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Setelah itu kita definisikan apa itu Regulasi? 

B. Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.



C. ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transaksi Eletronik, Sedangkan yang dimaksud dengan ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Undang Undang ITE ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut.

3.2 Undang-Undang ITE

1) UU no. 19 (Hak Cipta)

UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII membahas tentang hak cipta eksklusif dimana ada beberapa hak yang di berikan kepada pemegang hak cipta yaitu :

·         Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
·         Mengimpor dan mengekspor ciptaan
·         Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
·         Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
·         Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Contoh : seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.


2) UU no. 36 (Penyelenggaraan Telekomunikasi)

Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:

1.    Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2.    Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3.    Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4.    Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5.    Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6.    Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
7.    Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
8.    Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
9.    Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10.              Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11.              Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12.              Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13.              Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
14.              Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
15.              Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

3) UU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Beberapa materi yang diatur, antara lain:

1.   pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &   Pasal 6 UU ITE);
2.   tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.   penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4.   penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);



DAFTAR PUSTAKA

·            http://kampuske2.blogspot.com/2015/03/peraturan-dan-regulasi-uu-tentang-ite.html
·            http://id.techinasia.com/laporan-kasus-undang-undang-ite-dari-tahun-2008-hingga-2014/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar