Nama : Tantyo Rahmat Widodo
Kelas : 4KA36
NPM : 18113794
1.Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
1.1 Jenis-Jenis Ancaman Melalui IT
Sistem keamanan yang berkaitan dengan
Tipenya cybercrime menurut Philip masalah keuangan dan e-commerce:
1. Joy computing
2. Data keuangan dapat dicuri atau diubah
3. Hacking
4. Trojan Horse
5. Dana atau kas disalahgunaan
6. Data leakage
7. Pemalsuan uang
8. Data diddling
9. Seseorang dapat berpura-pura sebagai orang sah dengan cara tidak sah
10. To frustate data
communication atau menyiakan data komputer lain dan melakukan transaksi
keuangan atas
11. Software piracy
1.2 Kasus-Kasus Kejahatan Komputer/Cyber
Crime
Kasus Cybercrime yang sering terjadi di
Indonesia (As’ad Yusuf) :
1. Pencurian nomor kartu kredit
2. Pengambilan alih situs web milik orang lain
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP
4. Kejahatan nama domain
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya
2. IT Forensik
2.1 IT Audit Trail
Audit Trail memberikan langkah demi
langkah di dokumentasikan sejarah dari transaksi.
Audit Trail merupakan salah satu fitur
dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam
suatu tabel log. Sedangkan IT Audit Trail adalah suatu bagian yang ada dalam
program yang dapat mencatat kegiatan-kegiatan audit yang secara rinci dilakukan
oleh para penggunannya secara rinci.
2.2 Real Time Audit
Real Time Audit adalah suatu sistem
untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan
penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun
mereka berada.
2.3 IT Forensik
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer
tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang
ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga
dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu
pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi,analisa,dan pengujian dari bukti
digital.
3.Peraturan-Peraturan dan Regulasi dalam Undang-Undang
ITE
3.1 Peraturan-Peraturan
A. Peraturan adalah suatu perjanjian yang telah
dibuat untuk kepentingan umum, yang disepakati oleh suatu kelompok atau lembaga
tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Setelah itu
kita definisikan apa itu Regulasi?
B. Regulasi adalah mengendalikan perilaku
manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.Regulasi dapat dilakukan
dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas
pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui
asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar.
Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya
menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau
menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau
kasus.
C. ITE adalah kepanjangan dari Informasi
Transaksi Eletronik, Sedangkan yang dimaksud dengan ITE adalah hukum yang
mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan
menggunakan media elektronik. Undang Undang ITE ini dibuat untuk mengatur
maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi
elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk
melindungi pihak pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam Informasi dan
Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan
mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam
proses ITE tersebut.
3.2 Undang-Undang ITE
1) UU no. 19 (Hak Cipta)
UU 19/2002 pasal 1 butir
9–12 dan bab VII membahas tentang hak cipta eksklusif dimana ada beberapa hak yang
di berikan kepada pemegang hak cipta yaitu :
· Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual
hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
· Mengimpor dan mengekspor ciptaan
· Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan
(mengadaptasi ciptaan)
· Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
· Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada
orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan
"hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak
ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak
lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak
cipta.
Contoh : seorang penyanyi
berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
2) UU no. 36
(Penyelenggaraan Telekomunikasi)
Tujuan penyelenggaraan
telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi
telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam
rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki
persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan,
serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan
menengah.
Dalam pembuatan UU ini
dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi
informasi. Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No.
36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman,
dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau
sistem elektromagnetik Iainnya;
2.
Alat telekomunikasi
adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3.
Perangkat telekomunikasi
adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4.
Sarana dan prasarana
tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung
berfungsinya telekomunikasi;
5.
Pemancar radio adalah
alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6.
Jaringan telekomunikasi
adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan
dalam bertelekomunikasi;
7.
Jasa telekomunikasi
adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan
menggunakan jaringan telekomunikasi;
8.
Penyelenggara
telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan
usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi
pertahanan keamanan negara;
9.
Pelanggan adalah
perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10.
Pemakai adalah
perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11.
Pengguna adalah pelanggan
dan pemakai;
12.
Penyelenggaraan
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13.
Penyelenggaraan telekomunikasi
khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan
pengoperasiannya khusus;
14.
Interkoneksi adalah
keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang berbeda;
15.
Menteri adalah Menteri
yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
3) UU ITE
Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua
bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen
internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law
on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang
diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat
bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal
6 UU ITE);
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU
ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification
authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 &
Pasal 16 UU ITE);
DAFTAR PUSTAKA
·
http://kahfiehudson.com/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it-dan-kasus-kasus-cybercrime-lainnya/
·
http://kampuske2.blogspot.com/2015/03/peraturan-dan-regulasi-uu-tentang-ite.html
·
http://id.techinasia.com/laporan-kasus-undang-undang-ite-dari-tahun-2008-hingga-2014/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar